Saturday, 2 May 2020

Beban Angin untuk Perencanaan Bangunan


Sampai saat ini yang saya tau tentang penentuan beban angin di Indonesia ada 3 acuan :

- Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung (PPURG) yang diterbitkan oleh PU tahun 1987, ada juga versi SNI 1727-1989 dengan judul PPURG juga dengan isi yang sama.
- Buku terbitan Australian Standards yang berjudul Design Wind Speeds for the Asia – Pacific Region tahun 2002 kode Bukunya HB 212-2002 
- Usulan RAPERGUB DKI Tentang pedoman Perencanaan geoteknik dan struktur bangunan di provinsi DKI yang smpai sekarang sepertinya belum di sahkan.

Dari ketiga acuan di atas yang paling legal di pakai di Indonesia sebenarnya yang HB 212-2002, karena RAPERGUB DKI sampai saat ini belum di sahkan, PPURG usianya udah sangat tua dan sayangnya di SNI 1727-2013 tidak ada yang menunjukan berapa sebenarnya nilai beban angin untuk Indonesia.

Mari bahas satu per satu.

Di PPURG disebutkan bahwa : 



Hanya ada 2 beban yaitu 25 kg/m2 untuk daerah non pantai dan 40 kg/cm2 untuk daerag pantai. Atau kecepatan anginnya setara dengan kecepatan angin 20 m/s untuk non pantai dan 25,29 m/s untuk daerah pantai kalua pakai rumus v = sqrt (P x 16)

Di HB 212-2002 (karena saya gk punya bukunya saya ambil dari  https://rekayasastruktur.com/kecepatan-angin-dasar-sni-03-1727-2013/) disebutkan :




Bahwa kecepatan angin dasar untuk kala ulang 50 tahun adalah 32 m/s dan untuk kala ulang 500 tahun adalah 40 m/s jiga pakai rumus P = v2/16, maka untuk kala ulang 50 tahun adalah 64 kg/m2 dan untuk kala ulang 500 tahun adalah 100 kg/m2

Nah kalau pakai RAPERGUB DKI




Jadi kalau dari RAPERGUB kecepatan angin dasar beban layan adalah 32 m/s pada ketinggian 10 m dikalikan factor 1,6, dan untuk analisa kekuatan adalah 39,1 m/s dikalikan factor 1 , nah angkanya mirip-mirip lah sama  HB 212-2002.


Mana yang di pakai ?
Paling aman pakai yang terbesar 40 m/s atau setara 100 kg/m2
Semoga bermanfaat :)

No comments:

Post a Comment