Dalam mendesain pondasi suatu bangunan tentunya diperlukan data-data tanah untuk menentukan kapasitas daya dukung tanah. Sebenarnya jumlah dari pengujian itu tergantung engineering judgement si desainer, tergantung dari keberagaman jenis tanah di site yang akan di bangun.
Kalau memang area tersebut adalah area yang luas dengan tanah homogen, untuk efisiensi bisa saja penyelidikan tanah tidak sesuai dengan yang di syaratkan SNI bila disetujui oleh ownernya.
Berikut ini adalah, persyaratan minimum jumlah pengujian penyelidikan tanah (Sondir / CPT, Borelog/ SPT, dll) sesuai dengan SNI 8460 2017 halaman 25 dan 26
Jadi jangan pernah menyamakan ketentuan penyelidikan tanah antara bangunan high rise dan bangunan melebar, sudah ada dalam tabel di atas kalau ketentuannya berbeda ya,,
Lalu untuk kedalaman penyelidikan tanah sendiri sebenarnya tidak ada ketentuan, namun untuk menentukan kondisi tanah untuk persyaratan beban gempa desain, itu paling tidak harus dilakukan penyelidikan tanah sedalam 30 m sesuai dengan panduan di SNI 1726-2012 halaman 17
Semoga sudah bisa menjawab pertanyaan teman teman civil semuanya :)
No comments:
Post a Comment